Lembaga Pemeriksa Halal
Universitas Islam Raden Rahmat

Daftar Sertifikasi halal mandiri lebih cepat dan mudah
DI DUKUNG OLEH:

Tentang Kami

Profil LPH Unira Malang

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan unit dibawah Lembaga Halal Center Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang. Tugas utama LPH UNIRA yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk (makanan dan minuman). LPH UNIRA didirikan sejak tahun 2020 yang berlokasi di Gedung F, lantai 1 UNIRA Malang. Pada tahun 2022, LPH UNIRA telah melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi dokumen oleh BPJPH dan MUI. Fungsi LPH UNIRA antara lain:

  • Pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  • Melakukan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Job Descriptions

Tugas LPH UNIRA

  • Mengelola sumber daya manusia/auditor terkait dengan rekruitmen, edukasi/pelatihan dan pelaksaaan audit.
  • Mengaudit atau memeriksa atau menjamin kehalalan dari produk yang diproduksi dan atau dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri bekerja sama dengan BPJPH.
  • Membantu terimplementasikannya UU No.33 Tahun 2014 khususnya pasal 4.
  • Membantu terimplementasikannya UU No.11 Tahun 2020.

Visi

”Mewujudkan Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Raden Rahmat sebagai LPH yang unggul dan terdepan”

Misi

  1. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemeriksaan halal produk yang akurat, teliti dan transparan;
  2. Melakukan edukasi Halal terhadap auditor, pelaku usaha dan masyarakat secara luas;
  3. Mengelola dan mendampingi auditor Halal yang ahli dan professional.

Tahapan Sertifikasi Halal Mandiri

Proses Kegiatan Audit di LPH UNIRA Malang


01.

LPH UNIRA

Menerima penugasan dari BPJPH beserta dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian

02.

Kepala LPH UNIRA

Menerima penugasan dari BPJPH beserta dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian

03.

Auditor Halal

Melakukan kegiatan audit

04.

Kepala LPH UNIRA

Membuat rekomendasi berdasarkan hasil audit lapang dan hasil rapat


05.

Pengujian Laboratorium

Jika diperlukan pengujian laboratorium maka LPH UNIRA Malang akan mengkomunikasikan terlebih dulu kepada pemilik usaha dan BPJPH

06.

Proses Pengujian

Dilaksanakan setelah BPJPH mengirimkan komitmen pemilik usaha untuk mengujikan produknya

07.

LPH UNIRA

Dilaksanakan setelah BPJPH mengirimkan komitmen pemilik usaha untuk mengujikan produknya

08.

Sertifikat

BPJPH menerbitkan sertifikat Halal

SYARAT SERTIFIKASI HALAL

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan sertifikat halal, berikut persyaratannya:

  1. Memiliki dokumen aspek legal seperti NIB atau izin usaha lain.
  2. Fotocopy dokumen auditor internal perusahaan.
  3. Fotocopy sertifikat penyelia halal.
  4. Mengisi dokumen Manual Sistem Jaminan Halal. (SJH)
  5. Wajib memiliki minimal satu karyawan muslim bagi pelaku usaha non-muslim

Jika Ada Pertanyaan,
Silahkan Hubungi Kami

Kami siap membantu melalui email, telp, whatsapp atau datang langsung ke kantor